Kabar Kalteng

DPMPTSP Prov. Kalteng Bersama DPMPTSP Kabupaten Gunung Mas Laksanakan Kegiatan Pengawasan

yl
DPMPTSP Prov. Kalteng Bersama DPMPTSP Kabupaten Gunung Mas Laksanakan Kegiatan Pengawasan

Hai Kalteng - Kuala Kurun - Sebagai upaya untuk menciptakan iklim investasi yang nyaman, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pasal 216, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) bersama DPMPTSP Kabupaten Gunung Mas melaksanakan kegiatan pengawasan atas kegiatan usaha PT. Dayak Membangun Pratama yang bergerak di sektor pertambangan batubara di Kabupaten Gunung Mas, Jumat (20/9/2024).

Perwakilan PT. Dayak Membangun Pratama, Timbul Pasaribu menyampaikan bahwa kegiatan usaha berjalan cukup lancar, namun kondisi jalan lintas kabupaten dan provinsi yang dilalui oleh truk pengangkut batu bara yang rusak di beberapa titik menjadi kendala yang cukup menghambat kelancaran transportasi batubara.“Pelaksanaan kegiatan usaha PT. Dayak Membangun Pratama cukup lancer, namun saat ini kami sedikit mengalami kendala dalam hal akses transportasi,” ungkap Timbul.

(Baca Juga : Dekranasda Gumas Sudah Memiliki Showroom Sebagai Sarana Promosi)

DPMPTSP Prov. Kalteng Bersama DPMPTSP Kabupaten Gunung Mas Laksanakan Kegiatan Pengawasan

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal Berlianti beserta tim melakukan verifikasi atas kepatuhan perusahaan dalam memenuhi peraturan perizinan dan juga berkas pendukung lainnya, seperti kepatuhan dalam membayar BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan untuk para pekerja, sertifikat keamanan dan keselamatan kerja, serta penyaluran dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) kepada masyarakat di sekitar lokasi kegiatan pertambangan. Selain melakukan pemeriksaan atas kepatuhan perusahaan, kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan dalam melaksanakan usahanya juga menjadi objek yang digali oleh tim pengawas.

Dari hasil kegiatan pengawasan ini, disampaikan pula rekomendasi kepada PT. Dayak Membangun Pratama agar secara rutin dapat melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan memperhatikan dengan teliti setiap komponen yang harus dilaporkan agar tidak terjadi kesalahan input data. "Sesuai arahan pimpinan, saat ini kami masih berusaha untuk mencapai target realisasi investasi yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi. Target realisasi investasi Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2024 yaitu sebesar Rp18,96 Triliun. Untuk itu, kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan LKPM sangat berperan penting dalam meningkatkan realisasi investasi di Kalimantan Tengah," tutur Berlianti.

Sesuai dengan amanat undang-undang cipta kerja, juga disampaikan agar perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya juga dapat melibatkan masyarakat di sekitarnya sebagai mitra usaha serta aktif melaksanakan dan menyalurkan dana CSR agar dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat di sekitar wilayah kerjanya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)