Kabupaten/Kota

Permasalahan Lahan dan Kawasan Hutan, DPRD Barut Sepakat Bentuk Pansus Reforma Agraria

yd
Permasalahan Lahan dan Kawasan Hutan, DPRD Barut Sepakat Bentuk Pansus Reforma Agraria

Hai Kalteng - Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi dan pemangku kepentingan terkait pelepasaan kawasan hutan yang hingga kini masih menjadi kendala pembangunan dan kepastian hukum bagi masyarakat, Selasa (7/10/2025) di ruang rapat DPRD setempat.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, dan dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Barito Utara, Kepala UPT KPHP Barito Tengah, Asisten Sekda, Kadis PUPR, Kadis Sosial PMD, Kabag Pemerintahan Setda, serta seluruh camat se-Barito Utara.

(Baca Juga : Waka I DPRD Seruyan Ajak Masyarakat Jaga Adat dan Budaya Lokal)

Dalam pembukaannya, H. Taufik Nugraha menegaskan pentingnya forum ini sebagai wadah untuk mencari solusi konkret dan legal terhadap permasalahan tumpang tindih antara kawasan hutan dengan lahan masyarakat dan aset pemerintah.

“RDP ini menjadi ruang bersama untuk mendengarkan langsung kondisi di lapangan dari para camat dan instansi teknis. Kita ingin ada solusi yang legal, adil, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Taufik.


Usulan Pembentukan Pansus Reforma Agraria

Diskusi berlangsung dinamis dengan beragam pandangan dari anggota dewan.
Anggota Fraksi Demokrat, Patih Herman AB, mengusulkan pembentukan tim khusus yang akan berangkat ke kementerian terkait di Jakarta untuk menyampaikan langsung aspirasi daerah.

Sementara itu, Hasrat dari Fraksi Aspirasi Rakyat menegaskan bahwa pengajuan perubahan kawasan sebenarnya telah diajukan ke Kementerian LHK, dan kini diperlukan perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat yang telah lama mengelola lahan.

Anggota DPRD Jiham Nur (Fraksi Demokrat) menyoroti status lahan Bandara H. Muhammad Sidik yang hingga kini belum tuntas sertifikasinya, sedangkan Nurul Anwar (Fraksi PKB) menyoroti kendala pembangunan Kantor Camat Lahei Barat dan Polsek akibat status kawasan hutan, serta larangan warga membuka lahan di Desa Pelari.

Dari Fraksi Karya Indonesia Raya (Partai Golkar), Sri Neni Trinawati secara tegas mengusulkan agar DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria.

“Saya dapat laporan, ada lahan pertanian yang tidak bisa digarap karena masuk kawasan hutan. DPRD harus segera membentuk Pansus Reforma Agraria untuk menginventarisasi kelompok tani terdampak,” tegasnya.


Langkah Strategis DPRD Barito Utara

Dukungan terhadap pembentukan Pansus juga disampaikan oleh Parmana Setiawan (Fraksi PKB), yang menilai DPRD tidak cukup hanya membentuk Pansus, namun juga harus menyiapkan langkah strategis, di antaranya:

  1. Membentuk Perda Penataan Kawasan Hutan,

  2. Menyusun anggaran pendukung,

  3. Mengawasi pelaksanaan Perda, dan

  4. Mendorong sertifikasi tanah masyarakat.

Di akhir rapat, H. Taufik Nugraha menyimpulkan bahwa DPRD Barito Utara sepakat membentuk Pansus Reforma Agraria sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan lahan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

“Pansus ini akan bekerja intensif menginventarisasi seluruh aset dan wilayah yang masuk kawasan hutan namun telah lama digunakan masyarakat. Kita juga mendorong percepatan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan berharap pemerintah pusat segera merespons kondisi di daerah,” ujar Taufik menegaskan.


Kesimpulan RDP:

  1. DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria terkait pelepasan kawasan hutan.

  2. Seluruh OPD dan camat diminta menginventarisasi kawasan hutan yang memenuhi kriteria pelepasan untuk program TORA.

  3. DPRD akan mendorong percepatan realisasi program Reforma Agraria di Kabupaten Barito Utara.

Rapat ini menjadi momentum penting bagi DPRD Barito Utara dalam menciptakan keadilan agraria, menyelesaikan masalah aset dan lahan, serta mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.