Kabupaten/Kota

DPRD Barsel Evaluasi Pelayanan Perumdam dan Skema Gaji Tenaga Kontrak

yd
DPRD Barsel Evaluasi Pelayanan Perumdam dan Skema Gaji Tenaga Kontrak
Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran

Hai Kalteng - Buntok - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, menutup rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan membahas dua isu penting, yakni evaluasi layanan Perumdam Tirta Baritoserta skema pendanaan bagi tenaga kontrak yang belum mencapai masa kerja dua tahun.

Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, mengatakan pembahasan ini merupakan kelanjutan dari RDP sebelumnya yang telah melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barsel.

(Baca Juga : Legislator Barsel Ini Minta Aset Daerah Harus Dekelola Secara Profesional)

“Hari ini fokus kami adalah mengevaluasi Perumdam, sementara kemarin sudah dibahas tenaga kontrak di sektor kesehatan dan pendidikan, termasuk skema pendanaan bagi mereka yang masa kerjanya di bawah dua tahun,” ujarnya di ruang gabungan komisi DPRD Barsel.

Farid menjelaskan, tenaga kontrak dengan masa kerja kurang dari dua tahun memang tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tetap bisa menerima gaji melalui mekanisme pendanaan tertentu.

“Untuk tenaga kesehatan bisa dibiayai melalui dana Floating BLUD, sedangkan tenaga pendidikan dapat memanfaatkan dana BOS,” katanya.

DPRD juga menegaskan bahwa tenaga kontrak yang masih aktif akan tetap menerima gaji berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepala sekolah atau kepala puskesmas, dengan nomenklatur jabatan yang akan ditetapkan kemudian.

Terkait layanan air bersih, DPRD Barsel meminta Perumdam Tirta Barito untuk meningkatkan kualitas dan kontinuitas distribusi air kepada masyarakat.

“Kami menerima sejumlah laporan dari warga tentang air yang tidak lancar dan kualitasnya kurang baik. Karena itu, Perumdam harus melakukan perbaikan menyeluruh agar layanan lebih optimal,” tambah Farid.

Selain pelayanan, DPRD juga menyoroti kondisi keuangan perusahaan yang dinilai belum sehat. Tarif air yang berlaku saat ini bahkan berada di bawah batas tarif terendah yang ditetapkan oleh gubernur, menyebabkan perusahaan terus merugi.

“Perumdam perlu mengidentifikasi penyebab kerugian dan segera menyusun strategi agar operasionalnya tetap berjalan dan tidak membebani keuangan daerah,” tegasnya.

Farid menambahkan, koordinasi antarinstansi harus terus diperkuat agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta menjamin transparansi dalam pelaksanaannya.