Pemprov Kalteng Ikuti Rapat Koordinasi Identifikasi Potensi Permasalahan Penataan Perangkat Daerah
yl
Hai Kalteng - Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Identifikasi Potensi Permasalahan Penataan Perangkat Daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid di Hotel Acacia pada Rabu (10/06/2026) silam dan dihadiri oleh perwakilan Biro Organisasi Provinsi serta Bagian Organisasi Kabupaten/Kota dari wilayah II FKKPD, yakni Sumatra dan Kalimantan. Peserta yang hadir berasal dari sejumlah provinsi di wilayah Sumatra, yaitu Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan Lampung, serta wilayah Kalimantan yang meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
(Baca Juga : Kepala Dislutkan Prov. Kalteng Terima Kunjungan Kepala DKPP Kabupaten Kapuas)
Rapat koordinasi dibuka oleh Direktur FKKPD, Efrimeiriza. Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi dan pertukaran pengetahuan antardaerah dalam upaya memperkuat penataan perangkat daerah yang efektif dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan pemerintahan. Dalam pelaksanaannya, rapat koordinasi berfokus pada identifikasi berbagai potensi permasalahan dalam penataan perangkat daerah. Pembahasan tersebut dilandasi kebutuhan akan model ideal perangkat daerah yang mampu mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan efisiensi kelembagaan, serta memastikan kesesuaian dengan ketentuan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Agenda utama yang dibahas meliputi konsep kelembagaan dalam sektor publik dan model ideal perangkat daerah yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidang penataan kelembagaan, di antaranya Adi Suhendra dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), narasumber dari Direktorat FKKPD Kemendagri, serta Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Betri Susilawati. Dalam kesempatan tersebut, Betri Susilawati berbagi pengalaman tentang implementasi Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 di lingkup Pemprov Kalteng.
Kehadiran Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Tengah sebagai narasumber menunjukkan bahwa evaluasi kelembagaan di lingkup Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah, pada Pemerintahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah rutin dilaksanakan. Dalam paparannya, Betri menyampaikan urgensi dari penerapan Permendagri 99/2018. “Penataan kelembagaan pada dasarnya adalah memastikan organisasi pemerintah tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Jika ada perubahan tugas, tantangan, atau kebutuhan pelayanan, maka organisasi juga perlu menyesuaikan diri. Karena itu evaluasi kelembagaan penting dilakukan secara berkala agar perangkat daerah dapat bekerja lebih efektif dan memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” ungkap Betri.
Provinsi Kalimantan Tengah menjadi salah satu daerah percontohan dalam pelaksanaan penataan kelembagaan di Wilayah Kerja II Direktorat FKKPD Kemendagri. Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir berbagai rekomendasi dan masukan konstruktif untuk menyusun model ideal perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Penataan kelembagaan yang tepat diharapkan dapat memperkuat kapasitas organisasi pemerintah daerah sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar
Hai Kalteng