Tingkatkan akses layanan kesehatan esensial melalui JKN
hd

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Lies Fahimah, menyampaikan Perpres 75 tahun 2019 dan Perpres 64 tahun 2020 merupakan bentuk komitmen Pemerintah membangun ekosistem Jaminan Kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
(Baca Juga : Pertandingan Babak Final Cabor Bola Voli Berlangsung Sengit)
Amanah Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pada intinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan peserta seluruh penduduk Indonesia.
“Oleh sebab itu Program JKN ditujukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas dan berkeadilan terhadap akses pelayanan dan akses pendanaan,” jelasnya.
Lies menjelaskan penyesuaian iuran JKN mulai berlaku 1 Juli 2020, yang didasarkan pada semangat gotong royong yang menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Penyesuaian iuran dilakukan untuk kesinambungan program JKN agar pelayanan kesehatan pada masyarakat tetap dapat dilakukan. Sejalan dengan hal tersebut substansi utama Perpres 64 tahun 2020 diantaranya kontribusi iuran PBI JK dan bantuan iuran peserta kelas III.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Kelas Konsultasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Serta Regulasi Turunan Lainnya, bertempat di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis.
- Tinggalkan Komentar