Pansus Raperda Pertanahan Kalteng Perkuat Pembahasan, Baru Delapan Pasal Disepakati
yd
Hai Kalteng - Palangka Raya - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan terus berlanjut. Dari total 46 pasal yang dirancang, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama Tim Pemerintah Provinsi sejauh ini baru mencapai kesepakatan terhadap delapan pasal.
Lambatnya pembahasan bukan berarti proses berjalan tanpa kemajuan. Pansus justru menempatkan ketepatan rumusan dan kekuatan dasar hukum sebagai perhatian utama, mengingat persoalan tanah di Kalteng melibatkan kepentingan masyarakat, pemerintah, maupun pihak lainnya.
(Baca Juga : DPRD Dorong Pasar Murah Jadi Penguat Daya Beli Masyarakat)
Wakil Ketua Pansus DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, mengatakan pembahasan setiap pasal membutuhkan pencermatan agar aturan yang nantinya ditetapkan tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan.
Menurut dia, karakter sengketa dan konflik pertanahan di Kalteng cukup beragam sehingga tidak dapat diselesaikan hanya dengan rumusan yang bersifat umum.
“Setiap ketentuan harus kami lihat secara menyeluruh, baik dari sisi kepentingan masyarakat maupun kepastian hukumnya. Karena itu, pembahasannya memang membutuhkan waktu agar aturan yang dihasilkan benar-benar dapat dilaksanakan,” kata Yetro, Senin (7/9).
Ia menjelaskan, Pansus bersama Tim Pemprov masih mencermati substansi pasal demi pasal. Selain memastikan materi yang diatur sesuai kebutuhan daerah, pembahasan juga diarahkan agar setiap ketentuan memiliki landasan hukum yang jelas.
Yetro menegaskan kehati-hatian menjadi bagian penting dalam penyusunan Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi mengenai penyelesaian sengketa pertanahan harus mampu memberikan mekanisme yang jelas sekaligus mempertimbangkan hak-hak pihak yang berkepentingan.
“Yang kami utamakan bukan sekadar mengejar jumlah pasal yang selesai. Yang lebih penting adalah memastikan isi setiap pasal dapat diterapkan dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pihak terkait,” ujarnya.
Raperda ini disiapkan sebagai salah satu instrumen daerah dalam menangani persoalan sengketa dan konflik pertanahan. Kehadiran regulasi diharapkan dapat membuat proses penyelesaian perkara pertanahan lebih terarah dan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Persoalan pertanahan juga berkaitan dengan kepastian hukum dalam pembangunan. Kejelasan aturan diharapkan dapat mendukung terciptanya kondisi daerah yang lebih tertib, termasuk dalam kegiatan pembangunan dan investasi.
Dengan baru delapan pasal yang disepakati dari 46 pasal, pembahasan masih akan dilanjutkan pada materi berikutnya. Pansus DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov memilih memperdalam substansi daripada mempercepat penyelesaian tanpa memastikan ketepatan setiap ketentuan.
Pansus berharap Raperda tersebut nantinya tidak hanya menjadi regulasi formal, tetapi dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat ketika terjadi sengketa maupun konflik pertanahan di Kalteng.
- Tinggalkan Komentar
Hai Kalteng