DPRD Kalteng

DPRD Kalteng Minta Pencurian TBS dan Pabrik Sawit Ilegal Ditindak

yd
DPRD Kalteng Minta Pencurian TBS dan Pabrik Sawit Ilegal Ditindak
Anggota DPRD Kalteng, Sudarsono

Hai Kalteng - Palangka Raya - Persoalan keamanan hasil perkebunan hingga keberadaan pabrik pengolahan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan menjadi perhatian DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Penegakan aturan dinilai diperlukan agar aktivitas industri sawit berlangsung secara tertib dan tidak merugikan pelaku usaha maupun masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, mengatakan aparat keamanan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan di kawasan yang menjadi sentra perkebunan sawit.

(Baca Juga : Kemitraan Sawit Diminta Tak Berhenti pada Skema Plasma)

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah pencurian tandan buah segar (TBS). Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan karena berpotensi merugikan pemilik kebun sekaligus mengganggu kegiatan industri.

“Kami berharap aparat keamanan lebih aktif menjaga kamtibmas dengan pendekatan yang humanis. Tetapi jika ditemukan pelanggaran hukum, termasuk pencurian buah sawit, tentu harus dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Sudarsono, Jumat (12/6).

Ia menegaskan, pendekatan humanis tetap penting dalam menjaga keamanan. Namun, ketika suatu perbuatan telah masuk dalam ranah pelanggaran hukum, proses penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan.

Selain persoalan pencurian TBS, DPRD juga menyoroti aktivitas pabrik pengolahan kelapa sawit yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan. Sudarsono meminta seluruh pelaku usaha memastikan kegiatan pengolahan berjalan dengan legalitas dan kewajiban yang lengkap.

“Kami berharap seluruh aktivitas pengolahan dan pabrik kelapa sawit memenuhi ketentuan perizinan. Kalau ada yang sengaja mengabaikan aturan dan kewajibannya, kami mendukung tindakan tegas,” ujarnya.

Menurut Sudarsono, kepatuhan terhadap perizinan diperlukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Penertiban juga penting agar perusahaan yang telah memenuhi seluruh kewajibannya tidak dirugikan oleh pelaku usaha yang mengabaikan aturan.

Pengawasan terhadap pabrik pengolahan juga dinilai berkaitan dengan upaya mencegah munculnya tempat yang berpotensi menampung hasil perkebunan dari sumber yang tidak sah. Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga perlu didukung pemerintah daerah dan instansi terkait.

Di sisi lain, Sudarsono mengingatkan investor sawit agar menjadikan kepatuhan terhadap aturan sebagai bagian dari keberlangsungan usaha. Hubungan dengan masyarakat sekitar dan pemerintah daerah juga harus dijaga agar kegiatan investasi tidak menimbulkan persoalan sosial.

“Pesan kami kepada investor yang berinvestasi di Kalteng agar menaati ketentuan yang berlaku serta menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat dan pemerintah daerah,” pungkasnya.