DPRD Kalteng

Kemitraan Sawit Diminta Tak Berhenti pada Skema Plasma

yd
Kemitraan Sawit Diminta Tak Berhenti pada Skema Plasma
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si

Hai Kalteng - Palangka Raya - Besarnya peran perkebunan kelapa sawit dalam menopang perekonomian Kalimantan Tengah perlu diikuti dengan penguatan kemitraan yang benar-benar dirasakan masyarakat. DPRD Kalteng menilai, persoalan plasma dan konflik penguasaan lahan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si., mengatakan perkebunan sawit telah memberikan dampak besar terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Banyak warga bergantung pada sektor tersebut, baik secara langsung maupun melalui usaha yang tumbuh di sekitar perkebunan.

(Baca Juga : NasDem Soroti Transfer Pusat hingga Kesiapan Hadapi Karhutla dalam Perubahan APBD)

Namun, menurut dia, besarnya kontribusi sawit juga harus sejalan dengan pemerataan manfaat. Salah satu yang perlu mendapat perhatian ialah pola kemitraan antara perusahaan besar swasta (PBS) dengan pekebun rakyat.

Siti Nafsiah menyebut masih ada masyarakat yang mempertanyakan pelaksanaan plasma, terutama menyangkut hasil yang diterima, pembinaan petani dan dukungan terhadap peningkatan produktivitas kebun.

“Petani jangan hanya menjadi bagian dari skema kemitraan di atas kertas. Mereka harus mendapatkan pendampingan dan manfaat yang jelas dari kerja sama tersebut,” ujarnya.

Selain persoalan plasma, kepastian terhadap lahan juga dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan. Perselisihan yang melibatkan masyarakat adat, petani maupun perusahaan masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah.

Ia menilai penyelesaian sengketa tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum. Pemerintah perlu memastikan status dan pengelolaan lahan memiliki kejelasan sehingga kepentingan masyarakat maupun dunia usaha dapat ditempatkan secara proporsional.

“Kalau persoalan lahannya tidak jelas, konflik akan terus muncul. Karena itu, kepastian hukum dan komunikasi dengan masyarakat harus diperkuat,” katanya.

Siti Nafsiah juga menyoroti persoalan pencurian tandan buah segar (TBS) yang terjadi di sekitar kawasan perkebunan. Menurutnya, penanganan persoalan tersebut tetap membutuhkan penegakan hukum, tetapi akar persoalan sosial dan ekonomi masyarakat juga tidak boleh diabaikan.

Karena itu, ia mendorong perusahaan memperkuat program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Program tersebut diharapkan tidak hanya berupa bantuan sesaat, melainkan membuka kesempatan usaha dan meningkatkan kemampuan ekonomi warga di sekitar perkebunan.

Menurutnya, sektor sawit akan memberikan manfaat lebih luas apabila hubungan antara perusahaan dan masyarakat dibangun melalui kemitraan yang sehat, transparan dan berkelanjutan.

“Pembangunan sawit harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk tumbuh. Dengan begitu, keberadaan perkebunan tidak hanya menghasilkan secara ekonomi, tetapi juga mampu mengurangi kesenjangan,” pungkasnya.