DP3APPKB Dorong Penguatan Peran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di Daerah
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mencegah terjadinya perkawinan usia anak (PUA), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) terus mendorong penguatan peran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di daerah. Komitmen tersebut disampaikan Kepala DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, saat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Rabu (25/6/2025).
Kegiatan ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah dengan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, dalam rangka memperkuat sinergi lintas sektor dalam perlindungan perempuan dan anak, serta upaya pencegahan perkawinan usia anak di wilayah Kalimantan Tengah. Langkah ini sejalan dengan visi Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, untuk mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkeadilan melalui visi “Kalteng Makin Berkah” dengan semangat “Manggatang Utus”.
(Baca Juga : Kepala DP3APPKB Beserta Tim Kunjungi Posko Terpadu Korban Kebakaran)

Dalam paparannya, Linae menjelaskan bahwa keberadaan PUSPAGA sangat penting sebagai layanan satu pintu berbasis hak anak, yang memberikan layanan konsultasi, edukasi, hingga pendampingan kepada keluarga, khususnya dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta menekan praktik perkawinan usia anak. “Keluarga adalah lini pertahanan pertama. Jika keluarganya kuat, maka anak akan tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi,” ujar Linae. Ia menambahkan, meskipun prevalensi perkawinan usia anak di Kalimantan Tengah mengalami penurunan menjadi 9,89 persen pada tahun 2024, provinsi ini masih berada di posisi kelima secara nasional. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah strategis dan berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak. Melalui penguatan PUSPAGA, DP3APPKB mendorong agar seluruh kabupaten/kota menyediakan layanan konsultasi pra nikah, pendidikan pengasuhan anak, serta rujukan psikologis dan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat.
Enam tujuan utama pengembangan PUSPAGA turut disampaikan Linae, yaitu penyediaan informasi ramah anak, layanan konseling keluarga, penguatan kapasitas orang tua, serta pembentukan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). “PUSPAGA adalah wujud hadirnya negara di tengah keluarga, mendampingi dan menguatkan fungsi pengasuhan agar anak-anak terlindungi dari kekerasan dan perkawinan dini,” lanjutnya. Dalam kesempatan tersebut, Linae juga mengajak seluruh elemen, termasuk perangkat daerah, lembaga masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama membangun sinergi perlindungan yang komprehensif dan berkelanjutan. Dengan harapan, kerja sama yang telah dibangun di tingkat provinsi ini juga akan diteruskan dan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota.

Sebagai penutup, Linae menyampaikan target jangka menengah DP3APPKB, yaitu menurunkan angka PUA di bawah delapan persen pada tahun 2026 serta mendorong tercapainya 100 persen Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak di Kalimantan Tengah pada tahun 2030. Hal tersebut turut diperkuat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya H. Tarsi, yang menyampaikan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan perkawinan usia anak. “Seluruh Pengadilan Agama di kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah wajib mendukung langkah-langkah pencegahan perkawinan usia anak sebagai bentuk perlindungan generasi masa depan,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama, serta perwakilan Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar