Kabar Kalteng

DLH Prov. Kalteng Turut Ambil Bagian Dalam Penertiban Terpadu

yl
DLH Prov. Kalteng Turut Ambil Bagian Dalam Penertiban Terpadu

Hai Kalteng - Pangkalan Bun - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) kembali turut ambil bagian dalam kegiatan penertiban terpadu yang dilaksanakan dalam rangka pengawasan angkutan hasil kebun, hutan, dan tambang yang melebihi kapasitas muatan (over dimension and over load/ODOL) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (28/6/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 500.11/559/DISHUB/2025 tanggal 30 Mei 2025, yang menetapkan pembentukan Tim Terpadu Pengaturan Lalu Lintas dan Pengawasan Ruas Jalan di Kalimantan Tengah. Sesuai arahan Gubernur H. Agustiar Sabran, kegiatan ini bertujuan untuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalulintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan, dan Peraturan Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

(Baca Juga : Pemprov Kalteng Dibawah Kepemimpinan Gubernur Sugianto Sabran Wujudkan Target Rasio Desa Berlistrik 100% Melalui Proyek ACCESS)

DLH Prov. Kalteng Turut Ambil Bagian Dalam Penertiban Terpadu

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Joni Harta, kembali mengerahkan tim untuk ambil bagian dalam memeriksa emisi gas buang kendaraan angkutan ODOL yang melintas di ruas jalan Kabupaten Kotawaringin Barat. DLH Prov. Kalteng melibatkan UPT. Laboratorium Lingkungan untuk memeriksa setiap kendaraan angkutan yang melintas, guna memastikan bahwa kendaraan angkutan di Kabupaten Kotawaringin Barat dalam keadaan layak jalan dan tidak melebihi ambang batas emisi gas buang atau mencemari udara. "Kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau melebihi ambang batas gas buang tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga bisa penyebab terjadinya masalah pada kendaraan tersebut yang bisa membahayakan pengemudi atau pengguna jalan lain," ujar Joni.

Dengan adanya uji emisi gas buang kendaraan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap bisa menjadi perhatian para pemilik kendaraan angkutan agar selalu menjaga dan memperhatikan kendaraannya agar selalu dalam keadaan layak beroperasi. (Sumber : Diskominfo Kalteng)