Kabupaten/Kota

DPRD Barsel Dorong Penataan Permukiman dan Perlindungan Anak Lewat Dua Raperda

yd
DPRD Barsel Dorong Penataan Permukiman dan Perlindungan Anak Lewat Dua Raperda

Hai Kalteng - Buntok - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Barsel. Kedua raperda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kabupaten Ramah Anak.

Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Raden Sudarto, mengatakan bahwa pembahasan dua raperda itu telah dilaksanakan bersama tim dari pemerintah kabupaten. “Untuk pembahasan dua raperda tersebut sudah kita laksanakan pada hari ini bersama dengan tim dari pemerintah kabupaten,” ujarnya di Buntok.

(Baca Juga : Permasalahan Lahan dan Kawasan Hutan, DPRD Barut Sepakat Bentuk Pansus Reforma Agraria)

Ia menambahkan, pembahasan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya melalui rapat gabungan selanjutnya. Menurutnya, raperda tentang Kabupaten Ramah Anak telah mulai dibahas sejak tahun 2020 dan penting untuk ditindaklanjuti demi terpenuhinya hak serta perlindungan terhadap anak.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, Kabupaten Layak Anak merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang melibatkan integrasi komitmen dan sumber daya dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. “Semuanya harus terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak,” terangnya.

Sementara itu, raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dinilai sangat penting untuk menata pembangunan perumahan di Barsel agar lebih tertib. “Kalau saat ini, pembangunan rumah di kota Buntok masih belum tertata rapi dan kadang-kadang masih ada yang membangun sampai mendekati bahu jalan,” jelasnya.

Selama ini, kata Raden, pemerintah belum dapat bertindak karena belum adanya regulasi yang mengatur secara tegas. “Alhamdulillah, pembahasan raperda yang mengatur terkait hal itu sudah diselesaikan bersama tim pemerintah kabupaten, sehingga nantinya pemerintah dapat melakukan penataan pemukiman,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa raperda tersebut juga diharapkan mampu mendorong investasi di sektor properti. “Dengan adanya raperda ini, tentunya akan menarik minat para investor yang ingin berinvestasi dalam bidang perumahan di daerah ini,” tutur Raden Sudarto yang akrab disapa H. Alek.

Ia menegaskan, posisi Barito Selatan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) menjadi peluang besar bagi tumbuhnya investasi perumahan. “Apalagi Barsel merupakan daerah penyangga IKN, tentu banyak masyarakat yang berminat membeli rumah dari investor yang berinvestasi di sini,” pungkasnya.