Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual Jadi Strategi Pemprov Kalteng Kembangkan Ekonomi Berbasis Inovasi
yl
Hai Kalteng - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekonomi berbasis inovasi. Hal tersebut ditegaskan Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Linae Victoria Aden saat membuka kegiatan diseminasi kekayaan intelektual di Batang Garing Ballroom Hotel Best Western Palangka Raya, Rabu (4/3/2026).
Dalam sambutannya, Linae menyampaikan bahwa paradigma pembangunan daerah saat ini harus bertumpu pada inovasi dan kreativitas sumber daya manusia, tidak lagi semata-mata mengandalkan potensi sumber daya alam. “Pembangunan daerah tidak lagi hanya bertumpu pada sumber daya alam, tetapi harus diperkuat oleh inovasi dan kreativitas sumber daya manusia yang memiliki nilai tambah dan daya saing,” ujarnya saat membacakan sambutan Gubernur. Ia menegaskan, penguatan Sentra KI di perguruan tinggi merupakan langkah konkret dalam membangun ekosistem inovasi yang terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. “Melalui Sentra KI, perguruan tinggi diharapkan mampu mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual, memberikan pendampingan kepada para peneliti dan akademisi, serta mendorong peningkatan jumlah permohonan paten dan bentuk KI lainnya,” katanya.
(Baca Juga : Pemprov Kalteng Memastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB di Tahun 2025)
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual, khususnya paten, menjadi instrumen penting untuk memastikan hasil riset dan invensi memperoleh pengakuan hukum sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang optimal. “Kekayaan Intelektual bukan sekadar aspek legal, tetapi juga merupakan instrumen pembangunan ekonomi dan penguatan daya saing daerah,” tegasnya. Linae juga menekankan peran strategis Bapperida sebagai fasilitator dan penggerak kebijakan agar inovasi daerah tidak hanya lahir, tetapi juga terlindungi secara hukum dan terhilirisasi secara optimal. “Bapperida berperan memastikan inovasi yang dihasilkan memiliki perlindungan hukum serta nilai ekonomis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ungkapnya.
Ia menyambut baik sinergi antara pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Bapperida, dan perguruan tinggi dalam penguatan Sentra KI yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama. “Kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem inovasi daerah yang kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan,” tuturnya. Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan inovasi daerah melalui penguatan kebijakan, kolaborasi lintas sektor, serta dukungan berkelanjutan terhadap perguruan tinggi sebagai pusat riset dan pengembangan teknologi. “Dengan sinergi yang solid, kita optimistis Kalimantan Tengah mampu menjadi daerah yang maju, inovatif, dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI Yasmon, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah Hajrianor, Kepala Bapperida se-Kalimantan Tengah, serta pimpinan perguruan tinggi se-Kalimantan Tengah. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar
Hai Kalteng