DPRD Kalteng

DPRD Kalteng Minta Sekolah Hitung Kemampuan Sebelum Pilih Swakelola

yd
DPRD Kalteng Minta Sekolah Hitung Kemampuan Sebelum Pilih Swakelola
Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugiyarto

Hai Kalteng - Palangka Raya - Sekolah penerima program revitalisasi diminta tidak terburu-buru menentukan cara pelaksanaan pembangunan. Pilihan mengerjakan proyek secara swakelola maupun menggunakan jasa pihak ketiga harus disesuaikan dengan kemampuan sekolah agar pekerjaan berjalan lancar dan selesai sesuai ketentuan.

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugiyarto, mengatakan masuknya dana revitalisasi langsung ke rekening satuan pendidikan memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada pihak sekolah. Karena itu, pengelolaannya harus dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia dan pemahaman terhadap mekanisme penggunaan anggaran.

(Baca Juga : Nelayan Katingan Kuala Masih Andalkan Alat Tangkap Sederhana)

Menurut dia, sistem swakelola memang menjadi salah satu pilihan yang dapat digunakan sekolah. Namun, keputusan tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa sekolah memiliki kemampuan untuk mengerjakan pembangunan sendiri.

“Yang perlu dipastikan bukan hanya ada tidaknya anggaran, tetapi apakah sekolah memiliki orang-orang yang mampu menangani pekerjaan, administrasi, sampai pengawasannya,” kata Sugiyarto, Minggu (14/6).

Dia mengingatkan, pembangunan fisik memiliki tahapan yang harus dipersiapkan secara cermat. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengadaan kebutuhan, pencatatan administrasi, hingga penyelesaian kegiatan harus berjalan sesuai aturan.

Jika kemampuan pengelola tidak memadai, lanjutnya, pelaksanaan secara swakelola justru dapat menimbulkan persoalan. Terlebih, program revitalisasi memiliki target waktu yang harus dipenuhi dalam tahun anggaran berjalan.

Sugiyarto berharap sekolah terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap kemampuan internal sebelum menetapkan pola pelaksanaan. Bila dinilai lebih efektif menggunakan pihak ketiga, pilihan tersebut juga harus dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku.

“Jangan memaksakan swakelola kalau kesiapan sekolah belum mencukupi. Yang paling penting pekerjaan selesai tepat waktu dan hasilnya sesuai dengan tujuan program,” tegasnya.

Dia menambahkan, dana revitalisasi pada akhirnya harus diarahkan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan dan memberikan manfaat langsung bagi peserta didik. Karena itu, keputusan dalam setiap tahapan pembangunan harus mengutamakan ketepatan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.